Terungkap, Nama FU YUAN YU Banyak Dipakai Perusahaan Kapal Tangkap Ikan

Jakarta -Nama kapal FU YUAN YU kerap disebut-sebut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kapal eks asing ini diduga melakukan prakik ilegal yaitu transhipment di tengah laut, padahal izin operasinya sudah dicabut sejak November 2013.

Kapal ini terpantau satelit Vessel Monitoring System (VMS) yang dimiliki KKP sedang melakukan transhipment atau bongkar muat ikan di tengah laut, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (24/02/2015).


Saat itu, Susi fokus melihat gerak-gerik kapal yang berkode FU YUAN YU 80 itu di layar satelit VMS. Susi menegaskan kapal tersebut dimiliki PT Antraticha Segara Lines yang juga memiliki kapal MV HAI VA yang sudah terlebih dahulu tertangkap di Merauke, Papua. MV HAI VA merupakan tangkapan kapal ilegal terbesar dalam sejarah Indonesia.


Namun menurut perwakilan dari pihak Antarticha, Suparno, kapal Fu Yuan Yu itu sudah bukan milik Antarticha karena sudah dikembalikan ke pemilik sebelumnya.


"Dulu itu milik kita, tapi sudah dikembalikan. Kapalnya juga sudah dipotong-potong, makanya aneh juga kalau masih dicari," jelas Suparno mengklarifikasi.


Berdasarkan data perizinan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 31 Januari 2015, PT Antraticha Segara Lines memang memiliki 1 unit kapal FU YUAN YU. Namun kodenya berbeda bukan FU YUAN YU 80 tetapi FU YUAN YU F-91. Kapal berjenis tramper atau kapal pengangkut/penampung ini memiliki bobot mati 2.946 GT (Gross Ton) yang berasal dari Jepang dengan pelabuhan pangkalan di Wanam, Papua.


Selain PT Antarticha Segara Lines yang memiliki kapal FU YUAN YU, setidaknya ada 2 perusahaan lain yang memiliki kapal jenis serupa dengan ukuran relatif sama besar.Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com