Buat Resah Masyarakat, 10 Pangkalan Elpiji 'Dipecat' Pertamina

Jakarta -Akibat menimbulkan keresahan masyarakat, dengan menahan pasokan elpiji 3 kg, PT Pertamina (Persero) memberi sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), kepada 10 pangkalan elpiji di Jakarta, Depok, dan Bogor.

"Sudah ada 10 pangkalan elpiji 3 kg yang kita beri sanksi tegas, berupa Pemutusan Hubungan Usaha. Jadi 10 pangkalan ini sudah tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg, karena kami putus kontraknya, dan Pertamina tidak lagi beri pasokan elpiji," ungkap Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang, di kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Kamis (26/2/2015).


Bambang mengatakan, 10 pangkalan elpiji ini terbukti menahan pasokan elpiji 3 kg, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg, dan menimbulkan keresahan.


"Jadi 10 pangkalan ini ada 6 di Bogor. Di Jakarta dan Depok ada 4 pangkalan," ucapnya.


Tidak hanya itu, Pertamina juga sudah memberikan surat peringatan kepada 6 agen elpiji 3 kg, dan memasukkannya ke dalam daftar evaluasi.


"Ada 6 agen elpiji yang kita beri surat peringatan, kita evaluasi apakah berani mereka nakal, kalau terbukti kita PHU juga," ujarnya.


Dalam distribusi elpiji 3 kg, Pertamina memasok elpiji ke Stasiun Pengisian/Pengiriman Bulk dan Elpiji (SPPBE). Dari SPPBE mengirim pasokan ke agen elpiji. Setelah itu, agen elpiji meneruskan pasokan ke pangkalan elpiji.


Nanti pangkalan-pangkalan ini yang akan memasok ke warung atau toko kelontong.


"Total ada 3.000 agen elpiji, sedangkan pangkalan elpiji ada 17.300 di seluruh Indonesia. Harga di agen dan pangkalan dalam pengawasan Pertamina. Sedangkan warung dan toko klontong itu sudah di luar kendali kami," tutup Bambang.


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com