Pabrik Baja Dianggap Hasilkan Limbah Berbahaya, Ini Kata Menperin

Cikarang -Dari proses produksi baja, ada sisa berupa slag dan mill scale. Keduanya dianggap sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun, Menteri Perindustrian Saleh Husin tidak setuju slag dan mill scale tersebut dianggap limbah B3. Saleh mengatakan, slag dan mill scale bisa digunakan untuk proyek infrastruktur.


"Di negara manapun itu bisa digunakan. Malah dibilang B3, dari mana? Itu bisa digunakan untuk pengerasan jalan," kata Saleh ditemui di lokasi pabrik PT Gunung Steel Group, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/2/2015).


Saleh mengatakan, hal tersebut memang selalu menjadi isu di sektor industri baja yang disebut sebagai the mother of industry. Dia mengaku sudah membicarakan hal ini dalam rapat kabinet untuk kemudian mengeluarkan komponen tersebut dalam daftar limbah B3.


‎"Makanya ketika rapat itu sudah diambil satu kebijakan paling tidak ini kita keluarkan. Ini yang perlu saya koordinasikan," katanya.


Salah satu produsen baja, PT Gunung Steel Group, menyebutkan isu ini menjadi kendala perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan dianggapnya komponen tersebut sebagai limbah B3, ada potensi pendapatan yang hilang.


"Kita soal B3 ini pusing. Kalau tidak ikut peraturan, salah. Kalau ikut, itu menjadi cost kita," katanya Direktur Marketing Gunung Steel Group Chairuddin.


Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berniat akan memanggil 15 produsen baja terkait hal ini. Siti menilai, perusahaan tersebut tidak ramah lingkungan dalam kegiatan operasional pabrik.


"Kita tanggung jawab untuk masalah pembinaan. Nanti kita mau panggil, mau lihat komitmennya. Kalaup perlu ditutup ya ditutup," tegas Siti.


(zul/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com