Begini Caranya Laporkan SPT Gabungan Suami-Istri

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian memperbolehkan pasangan suami-istri untuk menyampaikan laporan Surat Pemeritahuan (SPT) Pajak Tahunan secara gabungan atau masing-masing. Meski lebih disarankan istri untuk ikut dalam SPT suami.

Bila digabungkan, pelaporan SPT yang dilakukan tidak rumit. Syaratnya, istri harus menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ikut dalam NPWP suami dengan mengurus ke kantor pajak.


Saat pengisian SPT, yang dimasukkan ke formulir adalah tetap penghasilan suami. Bila menggunakan e-filing, maka Wajib Pajak (WP) akan dipandu dalam pengisiannya.


"Misalnya digabung penghasilannya, ada cara penghitungannya. Yang dilaporkan di induk itu tetaplah penghasilan suami," kata Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak, Sanityas J Prawatyani kepada detikFinance, Minggu (22/3/2015).


Sementara data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus. Disebutkan dalam lampiran tersebut bahwa penghasilan sudah dipotong pemberi kerja.


"Lampiran itu menyebutkan atas penghasilan istri itu sudah dipotong oleh pemberi kerja jadi final sifatnya. Nggak perlu digabungkan lagi (dengan penghasilan suami)," ungkapnya.


Maka dari itu, bukti potong pajak yang diberikan perusahaan tetap dipegang dan nantinya diserahkan kepada suami. "Bukti potong tetap perlu dari perusahaan, tapi diberikan ke suami," kata Tyas.


Kemudian untuk harta dan utang, akan dihitung secara gabungan suami dan istri. Seperti rumah, kendaraan, hingga barang elektronik. Ini wajib dicantumkan ke dalam SPT.


"Kalau hartanya mau digabungkan jadi satu, boleh. Kalau terpisah, ya ikut pemilik atas namanya siapa," tutur Tyas.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com