
Jakarta - Rencana pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meraup Rp 1.295,6 triliun dari pajak, dilakukan dengan menaikkan tunjangan para pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Gaji makin besar di tengah naiknya target pendapatan sekitar Rp 400 triliun.
Jokowi pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015, tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Ditjen Pajak. Melalui Perpres tersebut, tunjangan kinerja (remunerasi) seorang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menjadi Rp 117.375.000/bulan.
Berikut data seputar tunjangan baru tersebut, dan dampaknya bila target penerimaan tidak tercepat. Seperti dirangkum detikFinance, Senin (23/3/2015).
