Izin Impor Gula Mentah 945 Ribu Ton Keluar, Petani: Terlalu Banyak

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor gula mentah atau raw sugar periode April-Juni 2015. Jumlahnya 945.643 ton atau lebih besar dari triwulan pertama yang 672.000 ton.

Wakil Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin berpendapat, jumlah izin impor gula mentah yang diterbitkan Kemendag terlalu banyak dan waktunya tidak tepat.


Khabsyin menjelaskan, eksekusi impor gula pada triwulan II-2015 bersamaan dengan waktu giling gula tebu petani yang berlangsung Mei 2015. Sehingga bila impor gula mentah masuk, ditambah panen gula tebu, maka akan merusak harga gula di tingkat petani.


"Kalau itu dilakukan, maka akan mempengaruhi harga gula petani. Padahal kita akan memasuki musim giling pada Mei 2015. Kalau ada impor, nanti pas musim giling bisa anjlok harga gula tani di bawah HPP (Harga Pembelian Pemerintah)," tuturnya kepada detikFinance, Rabu (25/3/2015).


Oleh karena itu, Khabsyin menyarankan agar Kemendag hanya mengeluarkan izin tidak lebih dari 500.000 ton. Kebutuhan impor gula mentah tahun ini yang dihitung pemerintah sebesar 2,8 juta ton juga dinilainya terlalu banyak.


Khabsyin menghitung pada 2015 kebutuhan raw sugar yang akan diolah menjadi gula rafinasi terutama untuk kebutuhan industri makanan dan minuman (mamin) tidak lebih dari 2,1 juta ton. Makin banyak pemerintah mengimpor gula mentah, makin besar peluang rembesan ke pasar tradisional.


"Kalau Mendag menetapkan kebutuhan selama 2015 adalah 2,8 juta ton, itu kita tolak. Hitungan APTRI hanya 2,1 juta ton raw sugar atau setara 2 juta ton gula rafinasi. Terbukti tahun 2014 ada kebocoran kan? Berarti kebutuhan riil tidak sampai 2,8 juta ton. Apakah Mendag berani menjamin bahwa gula rafinasi tidak bocor?" tegasnya.Next


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com