Mulai April, 945 Ribu Ton Gula Mentah Impor Masuk RI

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar), di kuartal II-2015, atau periode April-Juni 2015. Jumlahnya 945.643 ton, atau lebih besar dari kuartal I yang sebesar 672.000 ton.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan mengungkapkan, izin impor yang dikeluarkan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).


"Memang betul rekomendasi Kemenperin sudah keluar jumlahnya 1.576.000 ton untuk kuartal II dan kuartal III, atau dari April sampai September. Setelah melakukan evaluasi, Kemendag hanya akan keluarkan 60% dari 1.576.000 ton, yaitu jumlah 945.643 ton," papar Partogi di Gedung Utama Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Selasa (24/03/2015).


Menurut Partogi, jumlah izin impor yang diterbitkan juga sudah mempertimbangkan kebutuhan gula bagi industri makanan minuman (mamin) yang meningkat di kuartal II, termasuk kebutuhan di bulan puasa dan lebaran.


"Alasan kita tetap konsisten diberikan kuota per triwulan. Tentu jatuhnya seharusnya 50% dari 1,5 juta. Tetapi untuk kebutuhan puasa dan lebaran jadi kita naikkan 10%," imbuhnya.


Jatah 945.643 ton impor gula mentah dibagikan rata kepada 11 importir gula. Importir mulai diperbolehkan mengeksekusi jatah gula impor awal April, dan berlaku hingga akhir Juni 2015.


Sedangkan jatah impor gula mentah di kuartal III-2015 atau periode Juli sampai September, mencapai 630.357 ton atau 40% dari 1.576.000 ton. Untuk izin impor di kuartal I-2015, dari 672 ribu ton, realisasi sudah mencapai 636.782 ton.


"Izinnya sudah keluar pekan lalu, dan mulai masuk 1 April sampai Juni karena berlaku 3 bulan. Realisasi di triwulan pertama dari Izin 672.000 ton sudah 636.782 ton hingga 23 Maret. Masih ada seminggu (untuk importir eksekusi jatah impor)," jelasnya.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com