Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, dalam sistem baru, uang pensiun PNS tidak akan lagi dibayar tiap bulan.
Sama seperti tunjangan hari tua, PNS yang pensiun akan langsung mendapatan uang banyak di depan.
"(Sistem pensiun baru) Itu memang sudah ada pembahasan itu begitu pemerintahan baru terbentuk. Motivasinya untuk mengefisienkan pengeluaran pemerintah. Sebenarnya rekomendasi dari pemerintahan terdahulu sudah ada," jelas Herman kepada detikFinance, Senin (23/3/2015).
Herman mengatakan, peraturan pemerintah (PP) untuk aturan uang pensiun baru ini sedang dipersiapkan di bawah Deputi SDM Kementerian PAN RB. Pembahasan pertama adalah soal mekanisme pembayaran uang pensiun.
"Sebelumnya dibayarkan tiap bulan itu dianggap pemborosan. Makanya kami akan membayarkan fully funded, sekali saja," jelas Herman.
Dia mengatakan, sistem ini saling menguntungkn antara PNS dan pemerintah. "Untuk pemerintah lebih efisien karena bisa diukur. Bagi PNS sendiri lebih menguntungkan, sekali dapat banyak. Bisa buat modal usaha dan sebagainya," kata Herman.Next
(dnl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
