Sempat Nangis Soal Kapal 'Jumbo', Menteri Susi: Kerja Keras Tak Dihargai

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menangis saat tahu jaksa penuntut di Pengadilan Perikanan Ambon, hanya menuntut ringan nakhoda kapal 'jumbo' MV Hai Fa. Susi merasa kerja kerasnya menangkap kapal-kapal pencuri ikan tak dihargai.

Menteri Susi sejak awal ingin Kapal MV Hai Fa yang memiliki bobot 4.306 Gross Ton (GT) ditenggelamkan. Namun faktanya nakhodanya hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Padahal kapal ini disebut-sebut sebagai kapal pencuri ikan terbesar di Indonesia.


"Kalau hal seperti ini lolos lagi saya yakin harga diri, dignity (gengsi), kerja keras kita itu seperti disepelekan, seperti tidak dihargai, sepertinya kedaulatan bangsa itu dianggap hal kecil saja," kata Susi saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (23/03/2015).


Padahal Susi ingin agar awak kapal dan kapal 'jumbo' ini bisa dihukum berat dan ditenggelamkan. Susi kembali mengungkapkan rasa kecewanya dari proses pengadilan yang terjadi di pekan lalu.


"Padahal big thing itu dimulai dari ini. Saya kecewa," imbuhnya.


Bila hukuman yang dijatuhkan kepada kapal MV Hai Fa tetap tidak memuaskan, Susi memutuskan upaya banding dan dilakukan penyidikan ulang.


"Saya ingin ada penyidikan atas keputusan ini. Saya tidak mau berasumsi tapi saya minta penyidikan atas keputusan ini kok bisa," jelasnya.


Sidang tuntutan umum kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan, dilakukan di Pengadilan Negeri Ambon pekan lalu. Hasilnya, sang nakhoda kapal asal China Zhu Nian Lee hanya dituntut denda Rp 200 juta atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan.


Zhu diduga melanggar tindak pidana pasal 100, Undang-Undang No 31/2004 tentang Perikanan. Hal itu terjadi, karena ditemukan jenis ikan hiu martil yang dilarang diekspor. Penjatuhan tuntutan kepada Zhu juga jauh lebih ringan dari tuntutan awal, yaitu denda maksimal Rp 250 juta.


"Nakhoda melakukan tindak pidana, pasal 100, Undang-undang No 31/2004 tentang perikanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada nakhoda kapal MV Hai Va Zhu Nian Lee dan membayar perkara sidang Rp 10.000," begitu bunyi petikan hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (20/03/2015).


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com