Tak Campur 15% Biodiesel, Sanksinya Bisa Dilarang Jualan Solar

Jakarta -Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan setiap liter Solar yang dijual di dalam negeri dicampur Bahan Bakar Nabati (BBN) 15%. Bila badan usaha berani melanggar aturan ini, siap-siap diberi sanksi.

"Saat ini ada 16 perusahaan atau badan usaha yang mendistribusikan Solar ke seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, ketika dihubungi detikFinance, Selasa (24/3/2015).


Rida mengatakan, setiap liter penjualan solar yang dilakukan 16 perusahaan tersebut, baik melalui SPBU, ke industri, dan lainnya, wajib tercampur BBN alias biodiesel 15%.


"Ini juga berlaku bagi SPBU Shell, AKR, Total, Pertamina, termasuk badan usaha lain yang jual ke industri," katanya.


Bila dalam pelaksanaan aturan yang dimulai 1 April nanti ada yang melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 12/2015.


"Kalau sengaja melanggar, pertama diberikan surat peringatan tertulis sampai 3 kali. Masih melanggar juga, izinnya dibekukan. Dia nggak boleh jualan sampai impor Solar. Sampai sanksi tegas, izin usaha niaganya dicabut," ungkapnya.


Pemerintah melalui Kementerian ESDM rutin melakukan pengecekan komposisi campuran biodiesel. "Intinya semua infrastruktur biodiesel sudah siap di seluruh Indonesia, kita rutin lakukan pengecekan kadar campuran biodisel," tuturnya.


(rrd/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com