Pemerintah Talangi Lapindo, Menteri Basuki: 4 Tahun Tak Bayar, Sita Tanahnya

Jakarta -Pemerintah menemukan fakta baru terkait lahan yang dijadikan PT Lapindo Brantas sebagai jaminan atas dana talangan Rp 781 miliar. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan, nilai aset yang dilaporkan ternyata lebih rendah dari kenyataan di lapangan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai aset yang dijaminkan tidak lebih dari Rp 3,03 triliun seperti yang dilaporkan pihak Lapindo.


"Dari Rp 3,03 triliun yang menurut Lapindo sudah dibayar, ternyata setelah diaudit BPKP yang ada hanya Rp 2,7 triliun," ungkap Basuki ditemui di JCC, Jakarta, Selasa (24/3/2015).


Lebih rendahnya nilai aset di lapangan ketimbang nilai aset yang dilaporkan ini, lanjut Basuki, dikarenakan ada sejumlah bidang lahan yang tercatat lebih dari satu kali.


"Aset menurun bukan karena 'bodong', tapi karena ada berapa bidang yang terhitung 2 kali. Ada bonus yang diberikan Lapindo kepada masyarakat bukan untuk pembayaran tanah masuk di situ, sekitar Rp 200 miliar. Istilah BPKP itu bonus, sehingga tidak dimasukkan aset," jelas Basuki.


Setelah mendapat laporan dari BPKP ini, tambah Basuki, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut yaitu memproses pencairan dana talangan. Saat ini pihaknya tinggal menanti pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Keuangan.


Basuki pun kembali menegaskan bahwa dana talangan ini nantinya harus dikembalikan oleh pihak Lapindo Brantas. Sebagai buktinya, pemerintah akan menahan sertifikat tanah atas lahan tardampak yang sebelumnya sudah dibayar ganti ruginya oleh Lapindo. Bila dalam 4 tahun Lapindo Brantas tidak bisa melunasi pinjaman tersebut, maka aset yang dijaminkan menjadi milik negara.


"Sertifikat tanah akan kita tahan. Kalau 4 tahun Pak Bakrie tidak bisa bayar, kita akan sita. Rencananya tinggal Presiden datang, lalu Keppres (Keputusan Presiden) ditandatangani baru kita proses," tegasnya.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com