Eksportir Wajib Bayar Dana 'Celengan' Sawit, Ini Kata Bos Sinar Mas

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan pungutan ekspor produk sawit atau CPO Supporting Fund (CSF) sebesar US$ 50/metrik untuk CPO dan US$ 30/ton untuk produk turunan CPO seperti Olein. Dana itu harus dibayarkan oleh eksportir sawit/CPO sebagai dana 'celengan'.

Dana CSF akan digunakan untuk membiayai industri biodiesel. Pembiayaan industri sawit mencakup untuk peremajaan lahan sawit, riset, dan lainnya.


"Artinya kalau harga CPO masih di bawah US$ 750 pemerintah tidak bisa mengenakan bea keluar. Saat ini pemerintah meminta kita untuk sedikit mau berkorban mensubsidi sendiri industri biodiesel," ungkap Managing Director Sinar Mas G Sulistyanto saat ditemui di National Golf Senayan, Jakarta, Senin (6/04/2015).


Pengusaha tidak keberatan dan mendukung aturan baru yang akan keluar dalam waktu dekat. Dana CSF akan mengganti biaya subsidi dari pemerintah yang akan langsung diberikan kepada industri biodiesel di dalam negeri.


"Silakan saja dilanjutkan. Kami bersedia menampung supporting fund dari kami sendiri untuk membantu subsidi yang selama ini diberikan kepada biodiesel," tuturnya.


Sementara itu terkait bea keluar (BK), Sulistyanto menyarankan agar pemerintah tetap mematok angka US$ 750/metrik ton sebagai angka dasar pengenaan BK ekspor. Ia keberatan bila patokan angka diganti menjadi lebih kecil dari US$ 750/metrik ton karena harga CPO dunia yang tidak bergerak turun masih di bawah US$ 650/metrik ton.


"Policy itu dari pemerintah, terserah pemerintah yang sudah punya perhitungan. Pengusaha ingin harganya tetap US$ 750," tegasnya.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com