Jokowi Ingin Ubah Penyaluran Pensiun PNS, Ini Skemanya

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang merumuskan perubahan penyaluran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan pola yang sekarang, yaitu pay as you go, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin berat.

Berdasarkan penjelasan PT Taspen (Persero) yang disarikan detikFinance, Senin (6/4/2015), sistem pay as you go menjamin PNS mendapatkan uang pensiun 75% dari gaji pokok terakhirnya. Pembayaran ini dibebankan sepenuhnya kepada APBN, sebab iuran PNS yang sebesar 4,75% per bulan digunakan sebagai persiapan menuju sistem fully funded.


Apa itu fully funded? Berdasarkan penjelasan Taspen, pola ini adalah 'patungan' antara PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja untuk membayar uang pensiun. Oleh karena itu, besaran uang pensiun yang diterima akan sesuai dengan iuran PNS yang bersangkutan.


Direktur Perencanaan dan Pengembangan TI Taspen Faisal Rachman menjelaskan, ide menuju fully funded sudah ada dalam Undang-undang No. 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk bisa menjalankan program pensiun fully funded, diperlukan dana awal yang sangat besar.


Jadi uang iuran PNS yang 4,75% per bulan diendapkan dan diinvestasikan. Sampai saat ini, sudah terkumpul Rp 70 triliun.


Mau tahu perbedaan antara fully funded dan pay as you go? Berikut infografisnya:



(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com