DPR Mulai Proses Surat Presiden Soal Agus Marto Jadi BI-1

Jakarta - Badan Musyawarah DPR RI (Bamus) dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti surat Presiden terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Bamus akan menunjuk mitra kerja Bank Indonesia (BI) yakni Komisi XI untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"DPR RI telah menerima dua surat dari Presiden Republik Indonesia, yang pertama surat nomer R06 yang diterima pada tanggal 20 Februari 2013 terkait Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen, Surat kedua nomer R07 yang diterima pada tanggal 23 terkait calon Dewan Gubernur Bank Indonesia," kata Ketua DPR Marzuki Ali dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI, di Senayan, Selasa (26/2/2013).


Untuk selanjutnya, kata Marzuki, surat Presiden tersebut untuk ditindaklanjuti Badan Musyawarah DPR RI. "Selanjutnya sesuai tata tertib surat Presiden tersebut oleh Bamus untuk ditindaklanjuti," tandas Marzuki.


Seperti diketahui, surat tersebut berisi soal usul calon Gubernur BI periode 2013-2018 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR. Isinya antara lain, sehubungan dengan akan berakhirnya Darmin Nasution sebagai Gubernut BI pada 22 Mei 2013, maka sesuai pasal 41 ayat 1 UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan diubah dengan UU No. 6 Tahun 2009 antara lain diatur bahwa Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.


Kiranya DPR dalam waktu dekat dapat memberikan persetujuan terhadap calon Gubernur yang diusulkan untuk selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya dengan Keppres. Usul calon Agus DW Martowardojo yang saat ini sebagai Menkeu.


Agus Marto memang lama berkecimpung di dunia perbankan nasional. Sebelum ditunjuk sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani pada 2010, Agus merupakan Direktur Utama Bank Mandiri sejak 2005. Pria kelahiran Amsterdam 24 Januari 1956 ini juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Permata selama tiga tahun.


(rrd/dru)