Induk Usaha Pizza Hut Klaim Baru Punya 207 Gerai

Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman mewajibkan setiap pemilik restoran dan kafe harus mewaralabakan gerainya ketika sudah mencapai 250 outlet atau dikerjasamakan dengan masyarakat.

Salah satu group PT Sriboga Raturaya (SRR) yaitu PT Sari Melati Kencana (SMK) yang mengelola bisnis Pizza Hut mengklaim gerai Pizza Hut saat ini baru mencapai 207 outlet. Artinya jumlahnya belum mencapai batas maksimal yang ditetapkan Permendag No 07/M-DAG/PER/2/2013.


Pesiden Direktur PT SRR Alwin Arifin mengatakan pihaknya masih mempelajari peraturan waralaba terbaru ini. "Pizza Hut baru 207 gerai jadi kalau dihitung waralaba kan dan peraturan itu sedang kami pelajari. Saat ini PT SMK (Pizza Hut Indonesia) memperkerjakan kurang lebih 12.000 karyawan di seluruh Indonesia," ujar Alwin saat melakukan konferensi pers di Financial Hall Gedung CIMB Niaga Tower Jakarta, Selasa (26/2/2013).


Alwin mengaku pihaknya masih mempelajari isi peraturan waralaba restoran tersebut.


Sebelumnya pihak Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.


Konsekuensi dari Permendag tersebut, beberapa waralaba restoran seperti KFC dan Pizza Hut wajib mengajak masyarakat umum dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk masuk memiliki saham di gerai dua restoran tersebut.


Sekretaris Umum Apkrindo Stevan Lie menegaskan sebelum adanya Permendag tersebut beberapa anggota Apkrindo telah melakukan kerjasama dengan para pengusaha UKM. Ia mencatat dari seluruh anggota Apkrindo ada dua usaha restoran yang gerainya sudah di atas 250 outlet yaitu KFC dan Pizza Hut.


"KFC sudah 430 gerai, ada 180 yang harus didivestasikan atau yang dijual sahamnya oleh pihak lain. Kementerian perdagangan memberikan waktu lima tahun (proses divestasi), sampai batasnya tercapai, harus selesai selama lima tahun," kata Stevan kepada detikFinance, Selasa (19/2/2013)


Ia menuturkan tak tahu persis berapa investasi setiap gerai KFC maupun Pizza Hut. Namun yang ia tahu rata-rata investasinya bisa di atas Rp 3 miliar di luar investasi tanah, umumnya para pemilik restoran tersebut menyewa tempat sebagai lokasi usaha mereka.


"Pizza Hut sudah 270-an, itu nggak terkalu banyak (divestasi). Kalau McD masih sampai 200-an (gerai)," kata Stevan beberapa waktu lalu.


Dalam Permendag tersebut mengenai syarat penyertaan modal dalam pola dikerjasamakan, diatur antara lain, untuk nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40% dari total investasi.


Sedangkan untuk waralaba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin memiliki gerai tersebut sedikitnya 30% dari total investasi sebuah gerai.


Selain itu, dalam Permendag tersebut mensyaratkan bahwa para pemberi waralaba atau penerima waralaba restoran dan kafe yang mewaralabakan gerainya atau mengkerjasamakan gerainya harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat.


"Pemberi waralaba dan penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe wajib menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri paling sedikit 80%," jelas Permendag tersebut.


(wij/hen)