PLN Ancam Putus Kontrak Proyek Listrik Swasta yang Molor

Jakarta - PT PLN (Persero) mengancam akan memutus kontrak di tengah jalan apabila kontraktor-kontraktor pembangunan listrik yang dilakukan swasta (Independent Power Producer/IPP) tidak kunjung selesai.

"Kami (PLN) sekarang keras, kalau ada proyek pembangunan pembangkit listrik yang dilakukan pihak swasta tidak kunjung selesai-selesai, kami putus kontraknya, kami nggak pakai mikir," tegas Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji ketika ditemui di Kantornya, Rabu (27/2/2013).


Nur mencontohkan jika ada proyek PLTU yang digarap swasta dalam 6 bulan setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) proyeknya tidak mencapai financial closing (pemenuhan syarat-syarat pendanaan) maka PLN akan langsung memutus kontraknya.


"Kalau proyek PLTU sudah PPA, setelah 6 bulan tidak juga financial closing, maka kami putus kontraknya. Kalau proyek PLTP (geothermal/panas bumi) agak lama atau sekitar 4 tahun, tidak financial closing kita tidak mau tahu kita putus kontraknya," ucapnya.


Hal ini dilakukan PLN agar terjamin pembangunan pembangkit listrik guna bisa secepatnya memberikan listrik kepada masyarakat.


"Kalau tidak begitu, kapan kita punya pembangkitnya, saya tidak peduli mau itu perusahaan BUMN, swasta, punya siapapun, kalau tidak beres kerjaanya kami putus kontraknya," jelas Nur.


(rrd/hen)