Beli Mobil Dinas, Pemerintah Pasti Dapat Diskon Rp 2 Juta-Rp 25 Juta

Jakarta - Pemerintah mengaku dapat harga khusus lebih murah dalam setiap pengadaan mobil dinas. Setiap mobil dinas yang dibeli pemerintah pasti harganya lebih murah Rp 2 juta hingga Rp 25 juta per unit dari penjual pemilik agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan, sistem pengadaan mobil dinas bagi pemerintah dilakukan melalui sistem pembelian langsung. Tak sembarangan, penjual mobil yang memasok mobil untuk pemerintah harus mendapatkan kontrak dan persyaratan dari LKPP.


"Penjualnya sudah kontrak dengan LKPP, mereka berjanji menjual ke instansi pemerintah lebih rendah dari harga plat hitam," kata Agus saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/5/2013).


Perbedaan memang bermacam-macam, tergantung dari jenis mobil yang dibeli. Namun, kebanyakan harga yang dipersyaratkan oleh LKPP ialah Rp 2 juta lebih murah dibanding untuk mobil pelat hitam pada umumnya.


"Lebih rendahnya itu bisa kalau kendaraan niaga yang besar-besar itu ada yang Rp 25 juta. Kalau yang populer biasanya yang Rp 2-3 juta lah. Tapi kalau yang niaga biasanuya tinggi. Jadi dijamin pemerintah kalau beli harganya lebih rendah," katanya.


Dikatakan Agus, jika diler ATPM melanggar persyaratan tersebut, atau menjual lebih mahal daripada harga untuk pelat hitam, sanksi siap menunggu. Perusahaan tersebut tidak diizinkan untuk menjual dan mendapatkan tender penjualan mobil dinas ke pemerintah selama 2 tahun, selain sanksi materil.


"Kalau nanti mereka menjual lebih mahal, ketahuan. Itu sanksinya ada 2, yang pertama mengembalikan 2 kali selisih harga, sama si penjual di-blacklist nggak boleh menjual lagi selama 2 tahun ke pemerintah," papar Agus.


(zul/dnl)