Dubes: Tak Terbukti, UE Cabut Tuduhan Dumping Terhadap Indonesia

Brussel - Komisi Eropa memutuskan untuk menghentikan sidang anti-dumping terhadap impor produk pipa baja berulir atau pipa cetak dari baja cor tempa asal Indonesia ke pasar Uni Eropa (UE).

Hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Uni Eropa, Kerajaan Belgia, Keharyapatihan Luksemburg Arif Havas Oegroseno kepada detikfinance, Jumat (24/5/2013).


Keputusan UE mengenai penghentian sidang anti-dumping terhadap Indonesia itu ditetapkan dalam Council Implementing Regulation EU Nomor 430/2013 tanggal 13 Mei 2013.


"Keputusan UE tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah Indonesia c.q. KBRI Brussel untuk melindungi akses pasar produk Indonesia di Uni Eropa," demikian Dubes.


Disebutkan bahwa ikhwal tuduhan melakukan praktik dumping atas produk pipa baja yang diekspor ke UE semula dikenakan pada PT. Tri Sinar Purnama.


Selanjutnya pemerintah Indonesia c.q KBRI Brussel telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan investigator UE untuk memberikan informasi dan data yang dimiliki sehingga investigator UE dapat melihat permasalahan secara utuh.


Proses investigasi telah berlangsung sejak bulan Juni 2012. Hasil investigasi Komisi Eropa menunjukkan bahwa impor pipa baja asal Indonesia ke pasar UE pada periode investigasi (1 Januari-21 Desember 2011) hanya 2,5% dari keseluruhan impor produk sejenis UE, sehingga dipandang tidak mengakibatkan kerugian materiil pada industri UE sebagaimana dituduhkan.


Sementara itu dalam salinan putusan Regulasi Nomor 430/2013 yang diperoleh detikfinance dari UE, penghentian persidangan anti-dumping tentang impor pipa baja berulir atau pipa cetak dari baja cor tempa berasal dari Indonesia itu secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4.


Sebaliknya melalui regulasi nomor 430/2013 tersebut, UE secara definitif menjatuhkan sanksi anti-dumping kepada RRC dan Thailand berupa pengenaan bea masuk atas produk serupa ke UE, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.


Regulasi ini mulai berlaku pada hari sesudah publikasi dalam Jurnal Resmi Uni Eropa, yakni terhitung sejak 13 Mei 2013. Regulasi ini bersifat mengikat secara keseluruhan dan langsung diterapkan di semua negara anggota UE.


(es/es)