Kerja Tak Ada Peningkatan Selama 4 Tahun, PNS Bakal Kena Pecat

Jakarta - Pemerintah siap memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak ada peningkatan dalam masa kerjanya. Ini mengingat terlalu banyak PNS yang santai meski kinerjanya buruk.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Eko Prasojo menyatakan, jika dalam 4 tahun kinerja PNS tidak bagus maka harus siap diberhentikan.


"3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan pertama, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," kata Eko dalam seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2013).


Penilaiannya, menurut Eko akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai (SKP) dari masing-masing instansi. Nantinya, pimpinan intansi yang akan memutuskan pegawai ini memiliki kinerja baik ataupun buruk.


"Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada satuan kerja individu (SKI) dan satuan kinerja pegawai (SKP)," ungkapnya.


Akan tetapi, setelah diberhentikan PNS tetap akan diberikan pensiun sesuai dengan masa kerjanya.


"Tergantung masa kerja itu kan yang mereka bayar, jadi tergantung masa kerja, sekarang ini 20 tahun masa kerja atau sudah berusia 50 tahun dapet tadi," ujar Eko.


Aturan akan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelum ditetapkan, Eko belum dapat memastikan aturan dapat direalisasikan. Ia berharap sebelum 2015, sudah dapat direalisasi.


"Kalau RUU ASN itu ditetapkan Juli atau Agustus kita sudah mulai diterapkan, tapi dalam RUU itu diberikan waktu menyiapkan seluruh RPP nya selama 2 tahun tapi kami sudah bekerja menyiapkan 17 RPP yang ditujukan," pungkasnya.


(dru/dru)