Urus Surat Kendaraan di Samsat, Anda Bakal Dapat Alat Pengendali BBM

Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan aturan wajib pemasangan alat pengendali BBM subsidi yaitu RFID (Radio-frequency identification) di seluruh kendaraan. Saat mengurus surat kendaraan, alat tersebut dibagikan gratis.

Ini akan dilakukan jika aturan pemerintah soal wajib pasang alat ini sudah keluar.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengungkapkan, saat ini BPH Migas, Pertamina, dan Samsat sedang mempersiapkan aturan yang akan mewajibkan setiap orang untuk memasang RFID.


"Sedang dipersiapkan aturan yang mewajibkan adanya RFID dipasang disetiap kendaraan bermotor, saat ini sedang dibahas Pertamina, Samsat, dan BPH Migas," kata Edy ketika ditemui di SPBU Abdul Muis dalam acara uji coba pemasangan RFID, Jakarta, Jumat (17/5/2013).


Dikatakan Edy, nantinya jika kendaraan yang tidak ada terpasang RFID dalam tangki BBM-nya tidak bisa mengisi BBM subsidi di SPBU. "Kalau tidak terpasang ya tidak bisa isi BBM subsidi di SPBU," ucapnya.


Untuk kerjasama dengan samsat, setiap pengurusan surat-surat kendaraan baru akan disertakan sekaligus dengan RFID yang harus segera terpasang di kendaraannya. Rencananya mulai 1 Juli 2013 aturan wajib tersebut akan keluar.


"Ini kan kerjasama dengan samsat juga, nantinya setiap pengurusan surat kendaraan akan disertakan pula RFID," tandasnya.


Meskipun aturan wajib belum keluar, namun saat ini Pertamina sudah melayani pemasangan RFID secara gratis di 5 SPBU di Jakarta, Salah satunya adalah SPBU di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.


Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya mengatakan saat ini setiap kendaraan sudah bisa memasang RFID dikendaraanya dan gratis.


"Sekarang sudah bisa pasang RFID, tidak usah tunggu lama lagi, silakan, salah satu tempat pemasangannya ada di SPBU Abdul Muis, sekarang ini mobil saya sudah dipasang RFID," ujar Hanung di tempat yang sama.


Dikatakan Hanung, secara bertahap RFID akan difokuskan untuk pemasangan kendaraan yang sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 dilarang membeli BBM subsidi. "Seperti mobil dinas, mobil BUMN, plat merah dan sebagainya itu akan difokuskan untuk segera dipasang," ucap Hanung.


Dengan dipasangnya RFID yang sesuai peraturan tidak boleh membeli BBM subsidi, aturan pengendalian BBM subsidi bisa sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 berjalan efektif.


"Pengendalian BBM subsidi sesuai Permen 1/2013 bisa berjalan efektif, karena mereka tidak bisa isi BBM subsidi lagi karena sudah terprogram dalam RFID bahwa kendaraanya tidak bisa diisi BBM subsidi," kata Hanung.


Ingin tahu penampakan alat pengendali BBM subsidi ini? Klik saja di sini.


(rrd/dnl)