Pemerintah Bakal Pangkas Masa Jabatan Pejabat Eselon I dan II Jadi 5 Tahun

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tingkatan eselon I dan II harus bersiap dengan aturan baru yang akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN).

WamenPAN Eko Prasojo menyatakan eselon I dan II akan diberikan batasan kerja selama 5 tahun. Inipun berbeda dengan saat ini, dimana Eselon I bisa menjabat hingga pensiun.


"Rencanya seorang eselon I dan II itu maksimal 5 tahun itu," ungkapnya usai seminar dengan topik 'Membangun Birokrat yang Berkualitas Melalui Perubahan' di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2013)


Setelah masa jabatan habis, menurut Eko para eselon harus melakukan pengajuan kembali, jika ingin berada di posisi yang sama. Eselon akan kembali memasuki masa tes dan ujian.


"Setelah 5 tahun dia harus melamar lagi. Jadi kalau mau jabatan yang sama harus re-apply," sebutnya.


Kalaupun lulus, Eko mempersilahkan eselon tersebut kembali pada jabatannya. Namun, jika tidak maka eselon bisa dimungkinkan turun jabatan.


"Kalau misalnya eselon I nggak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II," pungkasnya.


Eko menuturkan aturan itu dimasukan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang proses pembahasan. Ia menargetkan Juli 2013, ditetapkan oleh DPR RI dan masuk dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP).


"Dalam draf RUU Aparatur negara yang saat ini sedang dibahas," tandas Eko.


(dru/dru)