Hidayat mengatakan aturan itu berlaku jika sudah diteken oleh Presiden SBY berupa Peraturan Presiden (Perpres). Namun Hidayat memastikan bahwa Menko Perekonomian Hatta Rajasa sudah menandatangani draft Perpres tersebut.
"Terakhir di Pak Hatta sudah diteken dikasih ke pak Setneg (Sekretariat Negara). Setneg katanya sudah diserahkan ke presiden. Nah, Wallahu a’lam (Allah Lebih Tahu/Hanya Tuhan yang Tahu) deh," ujar Hidayat saat ditemui di Hotel JW Marriot Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Menurutnya di dalam draft aturan LCGC itu sudah tertuang insentif untuk mobil LCGC. Sayangnya sampai hari ini, draft Perpres LCGC itu belum ditandatangi presiden SBY.
"Setahu saya di presiden itu dokumen penting nggak pernah nginep. Kalau pun nginep itu paling sehari lah," cetus Hidayat.
(wij/hen)
