Gita Wirjawan: Kerugian dari Pembajakan Musik Rp 4,5 Triliun/Tahun

Jakarta - Maraknya praktik pembajakan musik di dalam negeri membuat angka kerugian negara dan para seniman sangat tinggi. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menghitung potensi kerugian per tahun mencapai triliunan rupiah.

Pasar musik rekaman di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 90% atau Rp 4,5 triliun berlangsung secara ilegal alias dibajak yang menyebabkan kerugian negara dan musisi.


"Nilai kerugiannya itu kalau dihitung hasil karya pendekatan konsumsi masyarakat Indonesia akan musik sebesar Rp 20.000/tahun. Jumlah ini dikalikan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 250 juta jadi mencapai Rp 5 triliun/tahun. Namun hanya 10% pendapatan musisi yang tercatat. Jadi rugi 90%. Kalau mereka tidak mendapatkan ini jelas merugikan mereka dan juga merugikan negara," tutur Gita di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, dalam acara temu para seniman musk, Jumat (17/05/2013).


Gita menyatakan bakal menindak tegas pelaku pembajakan kaset tersebut. Caranya, Kementerian Perdagangan bakal melakukan sidak.


"Kita melakukan langkah-langkah ke masyarakat luas, sidik dan bidik kita akan lakukan seperti buah-buahan dan sayuran juga HP (handphone). Ini pembajakan yang cukup besar," katanya.


Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian untuk menindaklanjuti dan menghancurkan musik bajakan yang terlanjur beredar di pasaran.


"Pasti ini harus kerjasama dengan aparat polisi. Kita kalau melakukan sidak kita tindak lanjuti. Kalau tidak menggunakan label kita akan tindak lanjuti. Proses hukumnya sudah jelas dan ini kita akan lakukan," cetusnya.


(wij/hen)