Perbankan Wajib Gunakan Acuan Kurs Referensi BI Atau Kena Sanksi

Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan kurs referensi atau Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pendalaman pasar valas domestik.

Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah, mengatakan JISDOR wajib digunakan untuk semua perbankan.


"Kurs reverensi ini kita wajibkan untuk digunakan oleh bank dalam setiap kontraknya. Kita wajibkan dalam bentuk SE BI. Acuan yang dipake adalah kurs reverensi," kata Difi di Gedung BI, Jakarta, Senin (20/5/2013).


Ia menuturkan, kewajiban bank untuk setiap kontrak barunya. Sementara untuk kontrak yang masih berjalan saat referensi kurs ini dikeluarkan, bank-bank diperbolehkan menggunakan acuan kurs lainnya.


"Pengertian wajib adalah acuan kurs yang resmi adalah yang dikeluarkan oleh BI. Ini untuk kepentingan mereka juga, kepentingan bank juga untuk pendalaman pasar keuangan. Kalau enggak mereka mau berkiblat di mana? Mau ke NDF? Tujuannya adalah kredibilitas," jelasnya.


Sementara, terkait sanksi jika bank tidak melakukan, menurut Difi akan diselesaikan secara internal yaitu antara BI dan perbankan.


"Kita ada sanksinya, tapi itu kita lakukan secara internal," pungkasnya.


(ang/ang)