Waspada! Ada Modus Baru 'Pembobolan' Kartu Kredit

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan selama tahun 2012 masih terdapat kasus pembobolan alias fraud. Tercatat sebanyak 11.263 kasus terjadi di selama 2012.

"Jumlah kasus fraud terkait penggunaan kartu kredit mencapai 11.263 kasus atau 0,006% dari total transaksi kartu kredit sepanjang 2012," jelas BI dalam Publikasi Laporan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang 2012 seperti dikutip detikFinance, Senin (13/5/2013).


BI menjelaskan selama 2012 total nominal kerugian akibat fraud yang dilaporkan mencapai Rp 34,18 miliar. Jumlah kasus dan nominal fraud ini mengalami peningkatan dibanding periode tahun sebelumnya masing-masing sebesar 43,76% dan 2,45%.


Pada tahun-tahun sebelumnya jumlah kasus dan nominal fraud kartu kredit mengalami penurunan yang cukup signifikan terutama sejak diwajibkannya penggunaan chip untuk kartu kredit per 1 Januari 2010.


Sebelum BI mewajibkan penggunaan chip untuk kartu kredit, modus kartu palsu selalu menduduki peringkat pertama dalam kejahatan kartu kredit. Adapun modus barunya pembobolan kartu kredit yakni melalui CNP.


Pada tahun 2012, terutama mulai paruh semester II-2012 hingga akhir tahun, terdapat peningkatan kasus fraud terutama yang menggunakan modus card not present (CNP). Pada 2012, fraud yang dilaporkan dengan modus CNP menduduki peringkat pertama baik dari jumlah kasus yang mencapai 5.637 kasus maupun nominal kerugian (aktual dan potensial) yang mencapai Rp 11,34 miliar.


"Seiring dengan penurunan kasus pemalsuan kartu sejak diimplementasikannya chip, terjadi shifting kepada modus lain yang lebih konvensional yaitu CNP, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. CNP pada dasarnya merupakan penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak yang tidak berwenang untuk bertransaksi melalui internet (e-commerce)," terang BI.


Dalam kaitan dengan pencegahan fraud CNP, Bank Indonesia telah mengimbau kepada para penerbit untuk menerapkan aturan one time password untuk setiap transaksi yang dilakukan secara online.


"Sementara itu dalam pengaturan transaksi kartu kredit telah diwajibkan agar penerbit memberikan alert kepada pemegang kartu untuk transaksi-transaksi yang bersifat menyimpang dari kebiasaan dan kewajiban menggunakan PIN sebagai pengganti tandatangan mulai 1 Januari 2015," tutup BI.


(dru/dnl)