SBY Teken Aturan Mobil Murah, MS Hidayat: LCGC Sudah Bisa Diproduksi

Jakarta - Presiden SBY sudah menandatangani regulasi soal mobil murah atau Low Cost And Green Car (LCGC) pada 23 Mei. Dengan demikian mobil tersebut sudah bisa diproduksi oleh para produsen di dalam negeri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat usai dipanggil Presiden SBY di Istana Negara, saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/6/2013)


"Mulai sekarang LCGC sudah bisa diproduksi secara legal. Mobil-mobil mulai sekarang trendnya adalah green car. Artinya yang bisa menghemat bahan bakar BBM dan mencari alternative lainnya," kata Hidayat.


Hidayat menuturkan aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013, tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.


"Itu menyangkut pengaturan LCGC maupun program low carbon emission. Yaitu mobil listrik, hybrid, biodiesel, dan biofuel. Semua sudah diatur. Ditandatangani presiden tanggal 23 Mei 2013. Cuma ini baru dinomorin, kalau belum dinomorin saya nggak berani. Itu belum diumumkan," katanya.


(hen/dnl)