Pengertian lahan terlantar selama ini bukan berarti tanah yang tak bertuan. Umumnya lahan-lahan tersebut sudah dimiliki oleh badan usaha dengan mengantongi hak guna usaha (HGU) seperti sektor perkebunan dan lain-lain.
Menteri Pertanian Suswono mengatakan, pemerintah sudah mengklasifikasi lahan terlantar potensial, jumlahnya mencapai 4,8 juta hektar. "Kemarin dari data BPN 13.000 hektar di Indonesia itu kecil sekali, yang potensial 4,8 juta hektar," kata Suswono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2013)
Suswon mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penanganan lahan terlantar ini. Kementeriannya membutuhkan jutaan hektar lahan tambahan baru untuk menutupi alih fungsi lahan pertanian yang selama ini terus terjadi. Setiap tahun tercatat sedikitnya ada 100.000 hektar lahan pertanian dikonversi untuk keperluan lain.
"Saya berharap setelah ada penataan ulang oleh BPN untuk petani gurem, idealnya setiap petani 2 hektar, saat ini hanya 0,2 hektar, jadi skala ekonomi tak memadai dan tak meningkatkan kesejahteraan petani," katanya.
(zul/hen)