OJK dan Ditjen Pajak Siapkan Aturan Pajak Khusus Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Muliaman Hadad menyatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait beberapa aturan pajak untuk sektor jasa keuangan.

Muliaman menyebutkan beberapa pajak yang akan dibahas seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Perseroan Terbuka dan PPh Bunga Obligasi Reksadana. Selain itu, beberapa hal yang juga akan dikoordinasikan terkait perpajakan derivatif, obligasi, pajak atas repo, investor protection fund, dan status perpajakan sukuk.


"Itu topik-topik yang saya dengar dari pasar yang memerlukan pembahasan. Saya dengar itu tolong diangkat dong di Ditjen Pajak," ujar Muliaman saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/7/2013).


Muliaman menyatakan pembahasan ini dilakukan untuk memperdalam industri keuangan Indonesia. Selain itu, aturan perpajakan untuk sektor jasa keuangan menjadi lebih kondusif.


"Kita ingin sebetulnya kebijakan pajak kondusif dengan keinginan kita untuk memperdalam industri keuangan. Kita ingin punya produk-produk keuangan yang bisa dibeli masyarakat banyak," jelasnya.


Untuk pajak reksadana yang direncanakan akan naik pada tahun 2014 mendatang sebesar 15%, Muliaman masih enggan berkomentar. Yang jelas, lanjutnya, pajak yang berlaku saat ini masih pajak sebesar 5%.


"Sementara aturan memang belum berubah. Nanti kita akan terus bicarakan," pungkasnya.


(nia/dru)