Kehilangan PPnBM dari Mobil Murah, Dirjen Pajak Tarik Setoran dari Laba Produsen

Jakarta - Lahirnya mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) seharga Rp 95 juta dipastikan akan mengurangi setoran penerimaan negara dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). LCGC memang mendapatkan fasilitas keringanan pajak sehingga harganya lebih murah.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengaku tidak kehilangan potensi pajak dari insentif tersebut. Pasalnya, dengan diberlakukannya aturan itu, produsen mobil dapat meraih laba lebih besar, sehingga berdampak pada besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Badan para pabrikan otomotif.


Demikian disampaikan Fuad saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/7/2013).


"Jadi jangan dilihat dari kehilangan potensi karena pajaknya belum ada dan penerimaan pajak di sektor itu juga sehingga kita dorong dulu industrinya, tumbuh dulu, dia bikin profit, bikin laba baru dikenakan pajak nantinya," jelasnya


Fuad menyatakan sampai saat ini potensi kehilangan pajak belum terjadi mengingat belum dibuat dan dipasarkannya LCGC.


"Jangan bicara kehilangan pajak dulu karena mobil itu pun belum diproduksi kok. Jadi pajak jangan cuma hitung potensi kerugian, pajak itu instrumen. Jadi kalau ada sektor yang baik untuk negeri ini harus dikasihkan 0% dulu supaya tumbuh, nanti di kemudian hari jangka panjang tumbuh mulai dipajakin lagi," tandasnya.


(nia/hen)