Awasi Rekening Bank Wajib Pajak, Ditjen dan OJK Saling Tukar Data

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan keharmonisan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan, Ditjen Pajak melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Salah satu tujuan dari kerjasama ini adalah harmonisasi perundangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam acara MoU tersebut, Kamis (4/7/2013).


Ruang lingkup kerjasama ini meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan, pemanfaatan data, dan informasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan, termasuk di dalamnya data dan informasi mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan, serta pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk kedua belah pihak.


"MoU dengan OJK untuk pertukaran data, ini sangat penting. Bukan hanya penandatangan nota, tapi untuk mengejar kinerja dan membantu rekan-rekan di DJP," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri pada kesempatan yang sama.


Dengan adanya MoU ini, Ditjen Pajak dan OJK sepakat untuk saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Dukungan yang akan diberikan Ditjen Pajak kepada OJK meliputi pemberian daya dan inforamsi berupa data indentitas wajib pajak, informasi kepatuhan perpajakan dan data mengenai hubungan kepemilikan pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan.


Sedangkan, data dan informasi yang dapat diberikan OJK kepada Ditjen Pajak meliputi data-data perpajakan bagi para pelaku usaha jasa keuangan. Kemudian, OJK juga meminta Ditjen Pajak dapat menugaskan pegawainya untuk membantu di OJK untuk kebutuhan OJK.


"OJK membutuhkan penyidik dari PNS dan penyidik ini hanya dilakukan oleh pihak berwenang dan hanya boleh dari institusi tertentu," tandas Muliaman.


(nia/dru)