Hanya PNS Golongan Rendahan yang Boleh Belanja di Pasar Murah

Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan teras atas atau golongan II ke atas dilarang berbelanja sembako murah Program Pasar Murah, di Parkir Kemendag, Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat. PNS yang boleh belanja adalah PNS golongan bawah atau golongan I.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengharapkan pegawai Kemendag yang memiliki gaji tinggi lebih menghargai pegawai yang pendapatan rendah, agar tidak ikut berbelanja di pasar murah.


"Jadi kalau pegawai Kemendag yang pendapatannya lebih tinggi tidak belanja disini. Biarkan ini untuk yang lebih membutuhkan," kata Srie kepada wartawan di area Pasar Murah Kemendag, Jakarta, Jumat (5/7/2013)


Ia menjelaskan, PNS golongan I memang memiliki pendapatan yang terbatas. Artinya dengan situasi menjelang Puasa dan Lebaran, cukup membuat daya belinya tertekan.


"Kemendag yang gajinya kecil golongan I boleh dong, tapi kalau golongan II dan III jangan lah beli disini, ini kan paket murah," sebutnya.


Ia menyarankan, golongan menengah atas tersebut untuk berbelanja di pasar umum. Dimana juga cukup terjangkau dengan pendapatan yang dimilikinya.

"Belinya pasar yang di luar yang memang harganya harga normal," ujarnya.


Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar pasar murah selama Ramadhan mulai 5 Juli hingga 2 Agustus 2013 di Lapangan Parkir Kemendag, Jl Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Pasar murah menyajikan kebutuhan bahan pokok dengan harga-harga miring atau di bawah harga pasar. Pasar murah dilaksanakan mulai dari jam 09.00 sampau 14.00 WIB setiap harinya.


Selain di Kemendag, Jakarta, pasar murah juga diselenggarakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia dengan rata-rata pelaksanaan 3-5 kali setiap daerah dimulai sejak 4 Juli - 3 Agustu 2013. Untuk ketersedian pasokan, Kemendag bekerjasama dengan para produsen dan asosiasi bahan kebutuhan pokok.


(hen/hen)