Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah menduga banyak perusahaan BUMN yang memperkerjakan tenaga outsourcing untuk pekerjaan utama.
"Sebenarnya kalau dilihat dari mekanisme peraturan outsourcing, secara teknis pekerja outsourcing ini hanya 5 sektor saja. Kalau di luar pekerjaan teknis itu harus diselesaikan dan DPR ingin pekerja utama ini menjadi karyawan permanen dalam sebuah perusahaan terlebih BUMN," kata Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah kepada detikFinance di Gedung DPR Jakarta, Senin (26/8/2013).
Ia mengatakan dengan praktik itu, maka pekerja yang bergerak dibidang utama akan rawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya batasan outsourcing sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19/2012.
"Banyak juga beberapa teman karyawan outsourcing di BUMN yang mau Di-PHK massal padahal sudah bekerja puluhan tahun. Contohnya di Jamsostek ada 300 pegawai yang mau dirumahkan. DPR setuju jika di luar 5 pekerjaan utama harus menjadi pekerja tetap. Outsourcing itu hanya untuk pekerja temporer atau penunjang bukan pekerja utama," imbuhnya.
Sementara itu Dirjen Hubungan Industrial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan mekanisme outsourcing maupun pengerah tenaga kerja outsourcing. Pemerintah menyatakan dengan tegas akan melindungi hak-hak para buruh.
"Kita ingin buruhnya tetap ada jaminan kelangsungan kerja dan perlindungan pekerja buruh dari kepastian hukum. Kita juga terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan penyelenggaran outsourcing dan perusahaan yang memperkerjakan outsourcing apakah mengikuti peraturan berlaku atau tidak. Catatan saja di dalam Permenakertrans No. 19/2012 pekerja penunjang masih boleh di-outsource asal dilakukan pemborongan pekerjaan. Permen 19/2012 tidak menghambat dunia usaha," jelasnya.
(wij/hen)
