Dahlan Iskan dan Cak Imin Absen, Rapat Soal Outsourcing Ditunda

Jakarta - Komisi IX DPR memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, jajaran direksi BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk menyelesaikan masalah outsourcing. DPR ingin meminta penjelasan para terkait dugaan adanya praktik outsourcing di sektor pekerja utama (core business).

Dalam Permenakertrans No 19/2012 hanya ada 5 sektor pekerjaan yang dapat menggunakan outsource yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan. Ketidakhadiran Dahlan Iskan dan Cak Imin ini membuat rapat tertunda.


"Menteri BUMN alasannya ke Surabaya tanpa mengutus wakilnya ke DPR sedangkan Menteri Tenaga Kerja juga nggak tahu bagaimana kabarnya. Akhirnya rapat ini kita tunda," ungkap Pimpinan Sidang DPR Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning saat memulai sidang, Senin (26/8/2013).


Menurut data laporan yang masuk ke komisi IX DPR tahun ini saja ada 115 kasus ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan BUMN dan swasta. Dari 115 kasus melibatkan 280.000 pekerja.


"Ada laporan dari komisi IX ada 115 kasus baik di BUMN maupun swasta baik pabrik, rumah sakit sampai media dan Bank yang melibatkan 280.000 pekerja atau buruh yang nyaris di PHK tanpa pesangon. Ini yang membuat komisi IX mengadakan rapat untuk menyelesaikan kasus ini," imbuhnya.


Selain itu, komisi IX DPR juga mendapatkan laporan adanya keinginan PT PLN (persero) untuk merumahkan 37.000 pegawainya dalam waktu dekat. DPR menduga PLN keberatan untuk mengangkat 37.000 pegawainya menjadi karyawan tetap.


"Apalagi ada kabar katanya pekerja PLN sampai akhir September akan di PHK 37.000 tenaga kerja. Dampak dari adanya Permenakertrans (Permenakertrans No. 19/2012) " cetusnya.


(wij/ang)