Ini Langkah Penghematan Perjalanan Dinas Pejabat dan PNS di 2014

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan beberapa langkah melakukan penghematan perjalanan dinas para PNS dan pejabat negara yang ditaksir Rp 32 triliun di 2014. Misalnya para menteri akan dilarang menggunakan layanan first class saat perjalanan dinas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan poin selanjutnya yang akan dipangkas biaya penerbangan domestik para PNS. Menurutnya anggaran perjalanan dinas paling besar adalah untuk penerbangan domestik. Juga akan dipangkas beberapa kegiatan konsinyering (pertemuan) yang dilakukan di luar kota.


"Yang akan dilihat kan anggaran perjalanan dinas secara keseluruhan. Yang paling besar domestik dulu. Juga mengenai konsinyering. Kan suka bikin apa-apa konsinyering. itu yang kita potong," ungkap Chatib di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2013)


Menurutnya pemangkasan tersebut akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) termasuk di dalamnya akan dicantumkan larangan penerbangan first class untuk para menteri.


"Iya, akan ada peraturan, memang akan ada PMK," ujar Chatib.


Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menambahkan untuk penghematan anggaran juga akan disiapkan sistem self blocking. Ini adalah sistem transparan untuk mendeteksi perjalanan dinas yang dilakukan oleh PNS maupun pejabat negara.


"Masing-masing kementerian/lembaga diminta melakukan self blocking. Self blocking mereka deteksi sendiri mana-mana biaya perjalanan dinas yang mereka harus lakukan efisiensi sejumlah tertentu yang rencananya akan dibahas di pemerintah berapa persen," ujar Anny dalam kesempatan yang sama.


Anggaran perjalanan dinas, menurutnya akan selalu menjadi prioritas pemerintah untuk dihemat. Sehingga, jika dilihat setiap tahunnya, anggaran ini akan selalu dipangkas.


"Kalau kita lakukan pemotongan anggaran seperti tahun lalu yang pertama kali dilakukan pemotongan adalah biaya perjalanan dinas, konsinyering. Jadi yang kemaren kan sudah dikatakan begitu review dan pembatasan perjalanan dinas," pungkasnya.


(mkl/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!