Tok! DPR Setujui APBN 2014 Sebesar Rp 1.842 Triliun

Jakarta - Rapat paripurna DPR mengesahkan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014. DPR menyetujui APBN 2014 yang nilainya mencapai Rp 1.842,4 triliun.

"Dengan demikian RUU APBN 2014 disetujui menjadi UU," ujar pimpinan sidang Marzuki Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2013)


Angka tersebut naik 6,74% atau Rp 116,2 triliun dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 1.726,2 triliun. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,5 triliun.


Sementara itu, pendapatan negara disepakati Rp 1667,1 triliun atau naik Rp 165,1 triliun (10,99%) dari APBN P 2013. Ini terdiri dari penerimaan dalam negeri Rp 1665,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 385,3 triliun.


Defisit anggaran disepakati sebesar 1,69% atau sebesar Rp 175,348 triliun atau turun Rp 48,85 triliun (21,7%) dari APBN-P 2013 yang sebesar Rp 224,2 triliun.


Disamping itu, untuk asumsi makro ekonomi 2014, adalah :



  • Pertumbuhan ekonomi 6%

  • Inflasi 5,5%

  • Nilai Tukar Rupiah (NTR) 10.500/US$

  • SPN 3 Bulan 5,5%

  • Indonesian Crude Price (ICP) US$106/barel

  • Lifting minyak dan gas bumi (migas) 2,1 juta barel per hari (bph)




Dalam rapat ini, juga hadir Menteri Keuangan Chatib Basri yang mewakili pemerintah untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap APBN 2014.

Chatib mengatakan pertumbuhan ekonomi yang sebesar 6% akan diupayakan, meskipun masih ada resiko dari perekonomian global.

"Kita akan upayakan capaian dengan maksimal, walaupun masih adanya resiko dari perekonomian global," ungkap Chatib.


(mkl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!