Pengusaha Ritel Tuding Janji Pemda Urus Izin Satu Atap Hanya Nol Besar

Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) seperti DKI Jakarta, Surabaya dan lainnya menjanjikan proses perizinan mudah dan murah dengan sistem perizinan satu atap. Namun bagi pengusaha semua itu tak ada realisasinya atau hanya nol besar.

"Tidak ada yang berjalan proses perizinan satu atap yang dijanjikan hampir banyak daerah mulai DKI Jakarta, Surabaya dan lainnya, nol besar," kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid ditemui di Gedung KADIN Indonesia, Kuningan, Kamis (24/10/2013).


Satria mengungkapkan sistem perizinan satu atap di berbagai daerah hanya mengumpulkan berkas-berkas saja, namun ujung-ujungnya banyak meja banyak dinas yang harus dilalui untuk mengurus perizinan.


"Sistem itu cuma mengumpulkan berkas saja, tapi tetap banyak meja yang harus kita lalui, banyak dinas-dinas yang harus didatangi agar izinnya keluar walaupun segala persyaratan sudah dipenuhi," ungkapnya.


Satria mengatakan belum lagi banyaknya perizinan yang harus dipenuhi, misalnya untuk izin usaha tanah dan bangunan mencapai 31 izin, sedangkan izin operasional ada 26 izin yang harus dipenuhi untuk membuka suatu ritel atau toko.


Apalagi tidak ada tenggat waktu kapan izin-izin tersebut selesai. "Mereka klaim izin selesai 14 hari namun kenyataanya selesai 1 izin 6 bulan-10 bulan bahkan ada yang satu tahun," ucapnya.


Satria menambahkan bahkan ada beberapa kepala daerah yang tidak paham bahkan tidak tahu bahwa ada perizinan yang sudah mencakup keseluruhan izin.


"Seperti di ritel, itu ada namanya Izin Usaha Toko Moderen (IUTM), itu sudah mencakup izin semuanya, tapi faktanya masih banyak kepala daerah, kepala dinas, lurah yang tidak tahu mereka masih tagih harus ada izin SIUP dan izin-izin lainnya, kalau begini kapan kita kerjanya," tandasnya.


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!