Dahlan Minta Gaji Pegawai BUMN Pakai Sistem Remunerasi

Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta kepada seluruh BUMN menerapkan sistem remunerasi atau tunjangan kinerja agar mendukung program BUMN bersih. Saat ini, baru ada 4 perusahaan BUMN yang sudah menerapkan sistem remunerasi.

"Yang sudah melaksanakan itu Bank Mandiri, Telkom, PGN, Pertamina, KAI sedang dalam proses," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (24/10/2013).


Dahlan menjelaskan, pihaknya terus mendorong perusahaan-perusahaan BUMN untuk bisa menerapkan sistem tersebut, hal itu dilakukan untuk menciptakan BUMN Bersih dan efektivitas kerja.


"Kita mendorong BUMN untuk menerapkan sistem remunerasi berdasarkan performance based karena dalam kenyataan BUMN yang sudah melakukan remunerasi itu relatif lebih bersih dan lebih maju," ujar dia.


Dahlan menjelaskan, dalam seminggu ke depan pihaknya meminta kepada perusahaan BUMN untuk segera melapor.


"Saya minta dalam seminggu ini minta dilaporkan ke saya berapa BUMN yang sudah menerapkan remunerasi berdasarkan performance based dan bagi yang belum segera melaksanakan," ucapnya.


Ia menambahkan agar tidak ada lagi 'ketidakadilan' dalam setiap penggajian kepada para pegawai BUMN. Standar gaji diberikan sesuai dengan performa kinerja masing-masing.


"Dari situ kelihatan yang sistem penggajiannya berdasarkan performance perusahaannya lebih maju dan lebih gampang membuat bersih karena tidak ada lagi anggapan ini kerja baik nggak baik bayarannya sama," ujarnya.


Dahlan menambahkan, pihaknya menargetkan di tahun depan semua perusahaan BUMN sudah bisa menerapkan sistem remunerasi.


"Kalau bisa tahun depan BUMN sudah bisa menerapkan performance based jadi sistem penghasilannya, penggajiannya berdasarkan performance, sehingga nanti kalau sesama manajer bisa saja tidak sama pendapatannya, sesama kepala divisi bisa saja tidak sama pendapaatannya jadi tergantung performance. Jadi antara yang berprestasi dan tidak itu ada perlakuan yang berbeda," tandasnya.


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!