Perda Rokok Tambah Penerimaan Pajak DKI Jakarta Rp 400 Miliar/Tahun

Jakarta - Mulai hari ini DKI Jakarta sudah punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan diperkirakan penerimaan pajak DKI Jakarta akan bertambah dengan adanya Perda baru tersebut.

"Kalau penduduk DKI 4% dari nasional, maka potensinya bisa mencapai Rp 400 miliar per tahun," kata Iwan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).


Nilai pajak rokok adalah 10% dari penerimaan cukai pemerintah pusat melalui Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pembayaran dari para produsen rokok akan dikumpulkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat. Setelah itu, pemerintah pusat mendistribusikannya ke masing-masing pemerintah daerah berdasarkan populasi jumlah penduduk.


Nantinya, sekurang-kurangnya 70% dari penerimaan tersebut itu akan didedikasikan untuk biaya kesehatan masyarakat terdampak rokok.


Sementara itu, Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pengalokasian pendapatan daerah dari pajak rokok untuk biaya kesehatan adalah keputusan yang tepat.


"Ya cocok lah, memang untuk seperti itu. Pajak yang dari rokok tuh semestinya memang dikembalikan untuk biaya kesehatan juga," kata Jokowi.


Penetapan Perda tentang Pajak Rokok merupakan implementasi dari Pasal 2 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-undang tersebut, daerah diberi kewenangan untu memungut beberapa jenis pajak baru antara lain pajak rokok.


(sip/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!