Dewan Pengupahan DKI: Kebutuhan Hidup Layak Buruh Rp 2,23 Juta

Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta melaui sidang yang dilakukan pada hari Jumat (25/10/2013) kemarin, telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Sidang Dewan Pengupahan berlangsung alot.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, sidang yang dihadiri oleh 3 unsur yakni pengusaha, dewan pengupahan dan serikat pekerja tersebut berlangsung a lot dan panas, hingga diwarnai aksi walk out dari unsur serikat pekerja.


"Akhirnya telah ditetapkan kebutuhan hidup layak untuk buruh sebesar Rp 2.229.860,33," kata Sarman dalam keterangannya, Minggu (27/10/2013).


Dalam tuntutan KHL, awalnya para buruh menuntut biaya sewa kamar senilai Rp 800-900 ribu per bulan, sedangkan hasil survey yang dilakukan pengusaha sebesar Rp 570 ribu per bulan.


"Pemerintah akhirmya mengambil jalan tengah dengan menjumlahkan angka usulan sewa kamar dari serikat pekerja sebesar Rp 800 ribu ditambah angka dari pemerintah sebesar Rp 650 dan angka dari unsur pengusaha yang konsisten sesuai dengan hasil survei sebesar Rp 570 ribu ,dijumlahkan dan dibagi tiga maka biaya sewa kamar menjadi Rp 671 per bulan," paparnya.


Setelah komponen biaya sewa kamar disepakati, maka dirumuskan penetapan KHL dengan rumusan yang telah disepakati seperti tahun yang lalu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan penghitungan angka hasil survey selama tahun 2013 dengan angka regresi dan proyeksi tahun berikutnya.


Maka dengan perhitungan rata-rata KHL Januari 2013 s/d Desember 2014 maka ditetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) DKI Jakarta sebesar 2.299.860,33. Besaran angka ini ditolak oleh anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja.Next


(zul/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!