Pengusaha Ritel Pusing Ada 57 Izin untuk Memulai Usaha

Jakarta - Menjadi pengusaha di Indonesia tidaklah mudah karena untuk mendirikan suatu toko atau unit produksi harus memenuhi banyak perizinan. Misalnya pebisnis sektor ritel mulai dari minimarket sampai bisnis usaha di pusat belanja harus mengantongi 57 izin.

"Untuk menjadi pengusaha itu susah. Khususnya di Indonesia, bayangkan untuk memulai usaha saja harus memenuhi banyak sekali perizinan," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta ditemui di Gedung KADIN Indonesia, Kuningan, Kamis (24/10/2013).


Tutum mengungkapkan ada 57 izin lebih yang harus dipenuhi dari awal mulai usaha hingga usahanya beroperasi.


"Puluhan izin yang harus dipenuhi, tidak mudah, beberapa tahap meja harus kita lalui agar dapat izin. Belum lagi untuk satu izin baru keluar butuh waktu 6-10 bulan, kapan kita mau mulai usahanya," katanya.


Tutum tidak menampik untuk memenuhi semua perizinan tersebut diperlukan biaya yang tidak sedikit. "Biayanya? Jangan ditanya lagi, tidak terhitung, banyak sekali," ungkapnya.


"Namun siapa sih pengusaha yang mau rugi, itu semua biaya perizinan pasti akan dibebankan ke produk barang/jasanya, ujung-ujungnya ya konsumen atau masyarakat yang dibebankan," katanya.


Ini daftar izin-izin di tingkat pemerintah daerah yang harus dipenuhi dari awal hingga mulai berjalan di sektor ritel, antara lain :Next


(rrd/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!