Bakrieland dan Bank of New York Sepakat Perpanjang Pembayaran Utang

Jakarta - Pihak PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengaku sudah sepakat dengan para pemegang obligasi untuk memperpanjang masa pembayaran utang obligasi sebesar US$ 155 juta (Rp 1,5 triliun) hingga tahun 2016 mendatang.

Kata sepakat itu terjadi setelah pihak Bakrieland memenangkan gugatan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bank of New York Mellon melalui cabangnya di London, Inggris.


"Setelah mereka ditolak PKPU-nya, kita minta mereka negosiasi kembali dan mereka setuju dengan catatan tidak ada likuidasi kembali di kemudian hari," ujar Direktur Utama ELTY Ambono Janurianto saat konferensi persnya di Kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).


Rencananya, di kuartal pertama tahun depan pihaknya bersama para pemegang obligasi sudah bisa menandatangani perjanjian restrukturisasi Equity Linked Bonds (ELB) tersebut.


"Artinya kita cuma minta perpanjangan setahun. Harusnya jatuh tempo 2015, ini kemudian diperpanjang hingga 2016. Kuartal pertama tahun depan diharapkan bisa teken perjanjian," ujar dia.


Ambono mengaku, pihaknya bersama para pemegang obligasi sudah melakukan pertemuan untuk melakukan negosiasi atas hal ini.


"11 Oktober kemarin sudah ada pembicaraan dengan bondholders, yang jelas ini sesuatu yang bagus, karena niatnya bagus dari unsecured menjadi secured," katanya.


Perlu diketahui, Bakrieland telah memenangkan gugatan PKPU oleh Bank of New York. Bakrieland memiliki total utang obligasi senilai US$ 155 juta (Rp 1,5 triliun) kepada Bank of New York Mellon cabang London, Inggris. Utang tersebut akan jatuh tempo pada 2015 mendatang. Namun, pihak bondolders meminta kepada Bakrieland untuk mempercepat pembayaran utang tersebut di tahun 2013.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!