Hari Ini Peraturan Daerah DKI Jakarta Tentang Pajak Rokok Disahkan

Jakarta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Rokok akhirnya disahkan oleh DPRD DKI hari ini. Perda ini mengatur beberapa hal, salah satunya tentang penggunaan minimal 70% dari pajak yang dipungut untuk mendanai program pelayanan kesehatan.

"Mengatur juga penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok yang dialokasikan paling sedikit 70% untuk mendanai program pelayanan kesehatan berkaitan dengan pengendalian dampak merokok," ujar anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Merry Hotma saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).


Selain itu, materi Perda berisi 8 BAB dan 10 pasal ini terdiri dari wajib pajak, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dasar pengenaan pajak, dan tarif pajak sebesar 10%.


Penetapan Perda tentang Pajak Rokok merupakan implementasi dari Pasal 2 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-undang tersebut, daerah diberi kewenangan untu memungut beberapa jenis pajak baru antara lain pajak rokok.


"Sesuai dengan amanat UU tersebut di atas, bahwa Perda tentang Pajak Rokok mulai berlaku pada Tahun 2014, pajak ini dipungut oleh instansi Pemerintah Pusat," jelas Merry.


(sip/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!