BPJS Hadir 1 Januari, Seluruh Masyarakat Indonesia dapat 'Asuransi Massal'

Jakarta -Pemerintah akhirnya meluncurkan sebuah program 'asuransi massal' bagi masyarakat Indonesia dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS yang diresmikan adalah BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.


BPJS kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes sedangkan BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamostek.


"BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan efektif 1 Januari 2014. BPJS kesehatan bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan, sedangkan jaminan ketenagakerjaan berfungsi mengcover hari tua, pensiun sampai kematian," ungkap Menkokesra Agung Laksono dalam peluncuran BPJS di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).


Apa itu BPJS?


BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Demikian tertuang dalam pasal 14 UU BPJS.


Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran, sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran (PBI).Next


(dru/asy)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!