BPK Sebut Ada 'Kebocoran' Cost Recovery dan Pajak Migas Rp 994 Miliar

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan oleh 8 Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Sehingga berakibat pada kekurangan penerimaan negara Rp 994,80 miliar.

"Ada ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas senilai Rp 994,80 miliar," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo saat membacakan laporan di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Senin (14/4/2014)


Penyebab utamanya adalah belum optimal Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) dalam tugasnya. Dengan membiarkan negara kehilangaan penerimaan dalam jumlah besar.


"SKK Migas sebagai penyelengara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan cost recovery perpajakan," sebutnya.


Menurut Hadi, ketidakpatuhan KKKS yang dimaksud adalah dengan membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan pada cost recovery. Di mana kemudian mengurangi nilai bagi hasil produksi migas.


"Pembebanan biaya-biaya tersebut akan mengurangi nilai bagi hasil produksi migas yang berdampak pada pengurangan penerimaan negara," jelasnya.


Ketidakpatuhan berlanjut pada kontraktor yang terkait dengan perpajakan. Seperti pemerintah yang belum memperoleh bagian pendapatan dari bagi hasil pengolahan kegiatan hulu migas minimal US$ 11,896.93 juta atas kewajiban pembayaran pajak Perseroan (PPs), dan pajak bunga dividen dan Royalti (PDBR) bagian kontraktor tahun 2011 dan 2012 masing-masing US$ 4,943 juta dan US$ 6,953 juta,


"Selain itu, adanya denda keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai yang belum disetor oleh kontraktor ke kas negara senilai US$ 279,89 ribu dan pembayaran pajak penghasilan pemegang participating interest (PI) tidak sesuai tarif production sharing contract (PSC) senilai US$ 881,52 ribu," imbuhnya.


(mkl/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!