Pemerintah Bakal Awasi Produksi Kopi Luwak

Jakarta -Proses produksi kopi luwak di Indonesia rencananya akan diperketat dan diatur dalam sebuah peraturan menteri. Cara ini dilakukan untuk memperkecil kemungkinan tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai masalah eksploitasi satwa.

"Pelan-pelan kita ingin keluarkan aturan kopi luwak ini dalam bentuk peraturan menteri. Kita buat satu pilot project memelihara luwak sesuai animal welfare," ungkap Ketua Umum Asosiasi Kopi Luwak Indonesia Edy Panggabean kepada detikFinance, Rabu (16/04/2014).


Sambil menunggu turunnya peraturan menteri tersebut, Edy menjelaskan pihaknya telah membuat sebuah lembaga yaitu Lembaga Sertifikasi Kopi Luwak Indonesia. Lembaga ini langsung di bawah arahan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas untuk melakukan penilaian atas segala bentuk proses produksi kopi luwak di Indonesia.


"Kita sudah mendirikan lembaga tersebut yang telah ditandatangani oleh BNSP, berhak melakukan sertifikasi pengembangbiakan, pengolahan, dan penilaian mutu. Saya berkunjung ke setiap produsen kopi luwak untuk sosialisasi. Intinya di mana produsen kopi luwak harus memenuhi prinsip welfare, harus mempekerjakan karyawan kompeten," tuturnya.


Selain itu, perdagangan produk kopi luwak Indonesia juga akan diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kelak kita akan menjaga dengan membuat SNI kopi luwak yang ada sekarang hanya SNI biji kopi. Ini bukan hanya wacana tetapi sedang bekerja. Yang paling penting harus ada training dan kompetensi petani. Sertifikasi itu nantinya akan dicantumkan dalam produk supaya konsumen trust," jelasnya.


(wij/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!