Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), seperti dikutip detikFinance, Rabu (16/4/2014).
Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%.
Dalam Pasal 8, kenaikan tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Mei 2014.
Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan untuk golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.
Menteri ESDM Jero Wacik saat rapat dengan Komisi VII DPR terkait kenaikan tarif listrik awal tahun lalu mengatakan, untuk golongan I-3 diusulkan naik tarifnya sebesar 38,9% yang dilakukan secara bertahap 8,6% per bulan. Untuk golongan I-4 tarifnya naiknya 64,7% yang bisa dilakukan bertahap 13,3% per bulannya. Lewat kenaikan ini, berarti kedua industri yang masuk katagori tersebut tidak lagi mendapat subsidi listrik.
"Untuk kenaikan tarif I-3 akan berdampak pada 371 pelanggan, sedangkan I-4 akan berdampak pada 61 pelanggan. Jika diizinkan Komisi VII, maka pemerintah akan memberlakukan kenaikan listrik untuk golongan tersebut pada 1 Mei 2014," kata Jero.
(rrd/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
