Tarif Listrik Rumah Mewah, Mal, dan Hotel Seperti Pertamax

Jakarta -Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa mulai Mei 2014 tarif listrik untuk industri naik secara bertahap. Namun tarif listrik untuk rumah mewah, hotel, dan mal bisa saja berubah setiap bulan layaknya harga pertamax.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero), berlaku mulai 1 Mei 2014 seperti dikutip detikFinance, Rabu (16/4/2014).


Pada Pasal 5 ayat (1) aturan tersebut menentukan golongan Tarif Tenaga Listrik bagi:



  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR).

  • Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (B-2/TR).

  • Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM).

  • Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sendang pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (P-1/TR).


"Dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)," tulis aturan tersebut.

Naik atau turunnya tarif listrik dapat dilakukan tiap bulan, apabila terjadi perubahan biaya pokok penyediaan listrik. Faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik adalah nilai tukar rupiah, harga minyak, dan inflasi.


"Tarif baru golongan R3 (rumah mewah), B2 (hotel), B3 (mal), dan P1 (kantor pemerintah) = Tarif lama (golongan R3, B2, B3 dan P1) x (1 + %tariff adjustment)," tulis data Kementerian ESDM.


Misalnya jika tarif lama untuk rumah mewah Rp 1.352/kWh dan jika tariff adjustment-nya naik 1%, maka tarif baru untuk rumah mewah = Rp 1.352 x (1+1%) = Rp 1.366/kWh.


Rinciannya 1 + 1% sama dengan 1,01 dikalikan Rp 1.352 maka hasilnya Rp 1.365,52 (Rp 1.366/kWh). Kemudian ada selisih penambahan sebanyak 14, yang berasal dari 1.366 dikurangi 1.352 = 14. "Artinya ada penambahan tarif Rp 14/kWh," tulis data Kementerian ESDM.


Bagaimana pola penerapannya? Saat diberlakukan Mei 2014, jika selama Mei ada perubahan kurs dan harga minyak yang menyebabkan kenaikan produksi listrik, maka penerapan tarif baru akan diberlakukan pada Juni, begitu seterusnya.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!