Pemerintah Naikkan Patokan Harga Normal Daging Sapi Jadi Rp 85.000/Kg, Naik 13%

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi ketentuan batas maksimal harga normal daging di tingkat ritel atau eceran dalam negeri. Harga patokan ini menjadi dasar pemerintah membuka atau menutup keran impor daging atau sapi hidup.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan usai Lebaran 2014, harga referensi (patokan) daging sapi akan direvisi dari Rp 76.000/kg menjadi Rp 85.000/kg untuk produk sapi bakalan dan sapi siap potong dan produk hewan berupa daging sapi beku.


Bila harga daging di pasar dalam negeri mencapai melebihi batas patokan maka akan dibuka keran impor daging secara bebas. Namun jika harga daging di bawah Rp 85.000/Kg, maka sebaliknya.


"Pokoknya saya beranggapan harga referensinya ke Rp 85.000/kg," kata Lutfi di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (3/9/2013).


Menurut Lutfi, harga patokan daging memang sudah semestinya dilakukan revisi. Alasannya penentuan harga patokan sebesar Rp 76.000/kg menggunakan acuan nilai dolar saat itu (2013) sebesar Rp 9.000/US$. Sekarang nilai dolar sudah bergerak lebih dari Rp 12.000/US$.


"Kalau harga referensi sekarang itu kan Rp 76.000/kg pada waktu itu dolar masih Rp 9.000/kg," imbuhnya.


Ia juga menilai harga Rp 85.000/kg masuk akal dan menguntungkan, karena baik bagi peternak serta tidak memberatkan konsumen. Harapannya dengan harga referensi yang dinaikkan 13% itu maka investasi di bidang peternakan akan semakin meningkat dan importasi sapi bisa ditekan semaksimal mungkin.


"Kalau tidak ada suatu tanpa kebijakan dan bekerjasama yang baik dengan Kementerian Pertanian tidak akan ada mau yang beternak sapi, semua akan impor. Harga daging sapi itu bergerak, dari data BPS sekarang rata-rata Rp 97.000/kg kemudian bergerak turun ke Rp 90.000/kg. Saya berkeinginan harga daging sapi di angka Rp 85.000/kg dan kita jaga. Kenapa kita jaga? Saya takut turun dari Rp 85.000/kg. Dengan angka itu ada insentif buat peternak sapi kita dan investasi lagi," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!