Daging Impor di 42 Kontainer yang 'Menginap' 2 Tahun di Priok Sudah Busuk

Jakarta -Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan daging-daging impor yang berada di dalam 42 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sudah dalam kondisi rusak/busuk. Daging impor tersebut sudah tertahan sejak Agustus 2012 atau hampir 2 tahun.

"Menurut laporan terakhir daging tersebut telah busuk dan akan dimusnahkan," kata Kepala Badan Karantina Nasional, Kementerian Pertanian, Banun Harpini kepada detikFinance, Jumat (27/6/2014)


Banun mengatakan penanganan daging sapi impor ilegal pada waktu itu ada di bawah wewenang Bea Cukai Kementerian Keuangan. Namun kini dibentuk tim oleh otoritas pelabuhan Tanjung Priok untuk proses pemusnahan.


"Soal kapan pemusnahannya, kami belum diberi tahu oleh tim yang dikoordinasikan oleh otoritas pelabuhan," katanya.


Cerita menginapnya 42 kontainer berisi daging sapi impor di Pelabuhan Tanjung Priok selama hampir 2 tahun, berawal pada Agustus 2012 lalu, importir daging PT Karunia Segar Utama (KSU) memalsukan Surat Persetujuan Impor (SPI) demi meloloskan daging impor ke Indonesia. Tindakan ini mengimpor daging di luar dari kuota yang telah diberikan pemerintah, alias daging ilegal.


Praktik ilegal ini diketahui aparat pemerintah di pelabuhan, sehingga diputuskan oleh kementerian perdagangan (Kemendag) agar PT KSU melakukan reekspor atau pemulangan kembali daging sapi impor ke Australia. Dari total 116 kontainer daging ilegal tersebut sebanyak 74 kontainer telah direekspor oleh PT KSU pada Desember 2012, sedangkan sisanya ada 42 kontainer masih teronggok di tempat penimbunan barang di Tanjung Priok.


(hen/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!