Kemenhub Minta KAI Batalkan Kenaikan Tarif Kereta Api

Jakarta -Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangguhkan rencana kenaikan tarif kereta api 1 September 2014. Pemerintah masih mengusahakan tidak ada pemotongan public service obligation (PSO) tahun ini.

"Jadi kita melarang KAI naikkan tarif. Kita sudah menyurati KAI supaya tidak melakukan perubahan tarif sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Hanggoro Budi Wiryawan kepada detikFinance, Sabtu (28/6/2014).


Tarif KA kelas ekonomi selama ini ditetapkan pemerintah supaya lebih rendah dari pada tarif normal, caranya dengan ditanggung pemerintah melalui PSO.


Pada tahun 2014 Pemerintah telah mengganggarkan PSO Kereta Api dalam APBN 2014 sebesar Rp 1,2 triliun dengan alokasi sebesar Rp 352 miliar untuk pembayaran atas kenaikan BBM pada tahun 2013 dan besaran PSO tahun 2014 sebesar Rp 871 miliar.


Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan PSO tahun 2013, Pemerintah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 22 miliar. Atas dasar tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp 352 miliar diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk PSO tahun 2014.


KAI sendiri sudah berniat menaikkan tarif atas berkurangnya PSO tahun 2014 tersebut. Daftar lengkapnya ada di sini.


Rencana kenaikan yang dilakukan KAI itu ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi yang dihadiri oleh Direktur Anggaran III DJA, Direktur Penyusunan APBN, Ditjen Perkeretaapian, dan Perwakilan Direksi KAI pada Selasa 25 Juni 2014 bertempat di Ditjen Anggaran.


Berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemerintah menyampaikan kepada Direktur PT KAI (Persero) untuk tetap memberlakukan Tarif KA Ekonomi PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.


Sebelumnya, KAI sudah mengambil sikap menaikkan tarif kereta api (KA) ekonomi jarak menengah dan jauh mulai 1 September 2014. Ini karena dana alokasi subsidi berkurang dari Rp 1,2 triliun menjadi Rp 871 miliar.


(ang/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!